Hukum Uang Hasil Judi Menurut Islam

Hukum Uang Hasil Judi Menurut Islam

Kecanduan Judi Online, Pria Lubuklinggau Ini Jual Motor Mertua

Hukum Judi Online dalam Islam

Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.

Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.

Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)

Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.

Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.

Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.

Editor: Komaruddin Bagja

Hukum Menerima Uang dan Nafkah Hasil Judi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menerima uang dan nafkah hasil judi. selamat membaca.

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.

Bagaimana hukum menerima sesuatu dari harta yang diperoleh dari perjudian ustadz?

Jazaakumullah khoiron

(Disampaikan oleh Fulan dari Sukoharjo, Member grup WA BiAS)

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Hukumnya tidak boleh, karena status harta itu menjadi harta haram ada dua penyebabnya :

Sebenarnya dzat dari harta ini halal akan tetapi karena diperoleh dengan cara haram maka ia menjadi haram.

Maka dari itu sebisa mungkin kita menghindar dari jenis harta yang didapatkan dengan cara haram. Kecuali jika seseorang menjadi istri atau anak-anak dalam sebuah rumah tangga, tidak mampu bekerja dan tidak ada yang menafkahi dia melainkan suaminya dengan menggunakan harta hasil perjudian maka ia mengambil sesuai kadar kebutuhan.

Dengan tetap menasehati suami agar meninggalkan perbuatan maksiat tersebut serta mencari jenis pekerjaan lain yang halal. Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah :

لا يجوز للأب أن يربِّي أولاده على كسبٍ حرام ، وهذا معلوم عند السائل ، وأما الأولاد : فلا ذنب لهم في ذلك ، وإنما الذنب على أبيهم

“Tidak boleh bagi seorang ayah untuk mendidik anak-anaknya dengan penghasilan yang haram, dan ini satu hal yang sudah dimaklumi oleh penanya. Adapun anak-anak maka mereka tidak menaggung dosa dalam masalah ini akan tetapi dosanya ditanggung oleh ayah mereka.” (Fatawa Lajnah Daimah : 26/332).

Semoga bermanfaat, Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh : Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله Ahad, 05 Sya’ban 1441 H/ 29 Maret 2020 M

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  klik disini

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

WARTAKOTALIVE.COM - Praktik perjudian online seperti judi slot masih marak di kalangan masyarakat.

Tidk sedikit orang tergiur dengan permainan judi slot, dengan harapan ekonomi bisa jauh lebih baik.

Sebab, kerap orang-orang diiming-imingi keuntungan besar melalui aplikasi-aplikasi judi slot tersebut.

Lalu jika dalam praktiknya mendapatkan hasil atau keuntungan, bagaimana hukumnya jika uang hasil dari judi slot digunakan untuk menafkahi keluarga?

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah Berujung Pinjol dan Judi Online, Ganjar Pranowo: Harus Diedukasi

Mengutip artikel kemenag.go.id, dalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Penjelasan terkait larangan berjudi berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam Tafsir as-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], jilid I, halaman 61 mengatakan ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu.

Permainan judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing [hewan ternak].

Orang-orang akan membeli kambing dan menyembelihnya.

Selanjutnya, daging kambing tersebut akan dibagi menjadi 28 bagian.

Kemudian, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 tersebut akan dipertaruhkan. Orang-orang akan bertaruh pada bagian daging kambing mana yang mereka inginkan. Bagian daging kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam.

Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Abu Muzhaffar berkata;

قَالَ الْأَصْمَعِي: كَانَ ميسرهم على الْجَزُور، فَكَانُوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانِيَة وَعشْرين سَهْما،

“Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.”

Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286 mengatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa [termasuk anak dan istri] yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut.

Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67.

Bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik [haram], maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي

"Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengira itu halal, padahal secara batin sebenarnya haram, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak [zahir barang tersebut tidak baik], maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi.

Hal serupa juga ditegaskan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337.

Bahwa jika seorang diundang makan, dan ia mengetahui makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.

Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

“Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya pihak keluarga tidak memakannya.

Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Maidah [5] ayat 3;

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selanjutnya, KH. M. Sjafi’i Hadzami mengatakan bahwa jika seseorang kanak-kanak yang belum dewasa (belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya).

Artinya hidupnya tergantung dari nafkah ayah dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i.

Jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi slot, seyogianya senantiasa diingatkan hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah.

Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT.

Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul al-Hidayah, [Kairo: Maktabah Madbuly, 1993], halaman 56:

وأما البطن: فاحفظه من تناول الحرام والشبهة، واحرص على طلب الحلال، فإذا وجدته فاحرص على أن تقتصر منه على ما دون الشبع، فإن الشبع يقسي القلب، ويفسد الذهن، ويبطل الحفظ، ويثقل الأعضاء عن العبادة والعلم، ويقوي الشهوات، وينصر جنود الشيطان. والشبع من الحلال مبدأ كل شر، فكيف من الحرام وطلب الحلال فريضة على كل مسلم، والعبادة مع أكل الحرام كالبناء على السرجين.

"Adapun perut, maka jagalah dari memakan yang haram dan syubhat, dan bersungguh-sungguhlah untuk mencari yang halal. Jika engkau menemukannya, maka bersungguh-sungguhlah untuk membatasi diri darinya hanya sampai batas kenyang. Karena kenyang akan mengeraskan hati, merusak pikiran, membatalkan hafalan, memberatkan anggota badan untuk beribadah dan belajar, memperkuat nafsu, dan menolong pasukan setan.Kenyang dari yang halal adalah awal dari segala keburukan, maka bagaimana dengan yang haram? Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram seperti membangun di atas pasir."

Perbedaan Game Online dan Judi Online yang Harus Dipahami

Permainan atau game online adalah salah satu bentuk hiburan yang telah menjadi bagian dari masyarakat.

Tapi seringkali banyak terjadi kebingungan di masyarakat antara game online dan judi online.

Esensinya, game online merupakan hiburan yang sah saja dilakukan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.

Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah.

Transaksi dua arah mengacu pada sebuah organisasi atau individu yang dapat membantu pemain menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebuah aktivitas di mana organisasi atau individu dapat menukarkan koin dengan uang tunai.

Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Penting untuk memahami bahwa judi online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Implikasi psikologis dan finansial dari judi online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi juga sempat mengatakan sebenarnya gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan.

Hal itu bisa dilihat dari adanya uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan didalamnya.

"Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian itemberbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru.

Setelah jutaan situs judi online di blokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak.

Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.

Di sisi lain, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha mengatakan, bahwa permainan yang ada di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi.

Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian.

"Karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan," kata Pratama dalam pernyataannya, Selasa (12/12/2023).

Demikian juga game online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online.

Sebab, tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan.

Untuk itu, dibutuhkan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian yang nyata penting untuk diberikan ke masyarakat agar dapat membuat keputusan yang bijak dalam menggunakan ruang digital, sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Transaksi Judi Online di Indonesia Sampai Tembus Rp500 Triliun

Praktik judi online di Indonesia semakin menjadi-jadi.

Jelas, transaksi judi online di Indonesia saja tembus sampai Rp500 Triliun.

Tak ayal, jeratan judi online makin mencengkeram masyarakat di Indonesia.

Karenanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait judi online.

"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai saat ini lebih dari Rp 500 triliun" ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).

PPATK mencatat, pada tahun 2022 sampai tahun 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp 34,51 triliun.

Selanjutnya sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

PPATK mengatakan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.

Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.

Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online, untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.

PPATK mengimbau masyarakat tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun.

Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara," pungkas Natsir.

Makin Merebak Hingga Sulit Diberantas

Judi online seolah menjadi candu baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, semakin banyak masyarakat yang bermain judi online.

Pengamat keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi beberapa tantangan untuk dilakukan.

"Karena ada beberapa faktor antara lain perekonomian, masyarakat yang berjudi ingin mendapatkan uang dengan cepat dan mudah," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (26/10/2023).

Selain itu, ia menambahkan, ada juga sebagian masyarakat yang berjudi untuk mendapatkan kesenangan atau mencari hiburan dan mengisi waktu luang.

"Ada juga faktor sosial dimana pada beberapa daerah perjudian merupakan tradisi atau kebiasaan budaya atau aktivitas sosial" imbuh dia.

Selain itu, judi online merebak karena pengaruh iklan dan media sosial.

Teknologi juga membuat masyarakat saat ini mudah mengakses judi online.

Tingkat deposit yang kecil atau berkisar Rp 50.000 juga menjadi daya tarik masyarakat ingin menjajal judi online.

Belum lagi pada beberapa kasus, pembayaran deposit dapat dilakukan menggunakan dompet digital, pembayaran menggunakan QRIS, dan transfer ke rekening bank.

Bagi pemerintah, pemberantasan judi online jadi sulit lantaran tingkat anonimitas yang tinggi.

Pemain judi online juga sulit dilacak identitas dan lokasinya karena tingkat anonimitas ini.

Selain itu, operator judi online juga mengembangkan teknologi dan perangkat lunak yang canggih untuk menyembunyikan jejaknya

"Mereka menggunakan metode enkripsi yang kuat dan layanan Virtual Private Network (VPN) untuk menyembunyikan lokasi fisik mereka, membuat tindakan penegakan hukum jadi sulit," jelas dia.

Belum lagi, banyak situs judi online beroperasi dari luar negeri. Itu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk mengejar dan menutup situs tersebut.

"Tingginya peminat serta rendahnya kesadaran dan kesulitan penegakan hukum jadi salah satu faktor sulitnya memberantas judi online," tutup dia.

Gara-gara Judi Online, SA Kehilangan Pekerjaan, Terlilit Utang hingga Dibui karena Penipuan

Dengan tangan yang terborgol, SA (39) tertunduk pasrah kala anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menggelandangnya ke ruang tahanan, Kamis (23/11/2023).

SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu lantaran ia telah menipu konsumennya modus biro jasa pengurusan dokumen surat kendaraan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban DE (57) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Pasalnya, surat-surat mutasi mobil yang dititipkannya ke SA tak kunjung diurusi sejak Maret 2023.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023).

"Kemudian dia mulai bekerja sendiri mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuh dia.

Putra mengungkap, korban sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta untuk mengurus mutasi kendaraannya itu.

Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung juga selesai diterimanya.

"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelas Putra.

Saat itulah DE mulai menyadari jika ia sudah ditipu oleh rekannya sendiri.

"Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra.

SA pun ditangkap di rumahnya, wilayah Tangerang, Banten tanpa perlawanan.

Pasalnya, SA mengakui jika dirinya bersalah.

Kepada polisi, dia mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk main judi online dan membayar utangnya yang menumpuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka berinisial SA, dia menyebut jika dia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak.

Kala itu, dia harus mengurusi 25 BPKB orang lain yang uangnya sudah dia pakai untuk kebutuhan pribadi.

Di saat sedang terdesak itu, seseorang berinisial DE meminta bantuannya untuk mengurus balik nama mobil Pajero dan memberi deposit sebesar Rp 15 juta.

Uang itulah yang kemudian dipakai SA untuk membayar semua kesalahannya, yakni, dengan menipu DE.

"Jadi saya ada pengurusan BPKB yang belum saya masukin ada sekitar 25 BPKB, pas ada uang itu saya tutupin," ungkap SA kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis.

"Jadi BPKB yang belum saya urus hari itu juga jadi. Langsung saya kasih-kasihin uangnya untuk judi online, kebanyakan bayar utang," imbuhnya.

Adapun uang yang ditilapnya itu membengkak lantaran korban telat membayar pajak mobilnya. Sehingga tarifnya naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 18 juta.

Walhasil, SA pun mendapatkan jumlah uang yang lebih banyak.

Uang itu, bisa dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Korban pengin balik nama mobil pajero, mutasi. Mutasinya Rp 15 juta, terima uang sudah Rp 18 juta, dia kan telat bayar pajaknya," tutur dia.

Kini, dia mengaku menyesali perbuatannya dan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tuntaskan Pecandu Judi Online, DPRD DKI Usul Bangun RS Khusus

Saat ini, marak judi online yang berdampak buruk bagi kesejahteraan rakyat.

Terkait merebaknya praktik judi online, DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembangunan Rumah Sakit (RS) khusus pecandu judi online di Ibu Kota.

Demikian dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Setyoko.

“Mengusulkan rumah sakit khusus untuk pecandu judi online,” kata Setyoko pada Senin (20/11/2023).

Hal itu disampaikan Setyoko saat membacakan penyampaian laporan hasil reses ketiga pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani itu turut dihadiri Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan jajaran eksekutif lainnya.

Pada kesempatan itu, Setyoko menerangkan bahwa pemerintah juga harus memperbanyak lapangan pekerjaan bagi warganya.

Apalagi Badan Pusat Statistik (BPS) sempat merilis, bahwa angka pengangguran terbuka di Jakarta mencapai 400.000 orang.

“Mohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjalin kerja sama pihak swasta/pengusaha untuk memperbanyak lowongan pekerjaan dalam upaya mengurangi pengangguran di Provinsi DKI Jakarta,” terang Setyoko.

Selain itu, dewan juga mendorong eksekutif melalui Dinas Kesehatan agar menyediakan fasilitas-fasilitas Kesehatan untuk setiap Posyandu yang ada di tiap RW dan Kelurahan.

Termasuk menyediakan makanan yang bergizi dan susu penuh nutrisi untuk menghindari gizi buruk untuk ibu dan anak, agar terhindar dari gejala anak stunting, serta kemudahan biaya untuk terapi dan bantuan posbindu gratis.

“Warga mengharapkan agar rumah sakit, puskesmas, posyandu dan pusat kesehatan lainnya mengadakna program penyuluhan tentang baby blues, mental health untuk new mom,” jelas Setyoko.

Kecanduan Judi Online, Hidup RN Hancur, Kepikiran Akhiri Hidup

RN (25) tak pernah membayangkan jika, hidupnya akan hancur akibat kecanduan judi online.

Pria asal Bandung, Jawa Barat itu harus jalani pahitnya hidup usai seluruh hartanya raib oleh judi online.

RN mengaku, sudah bermain judi online sejak duduk di bangku SMP sekitar tahun 2014 silam.

Kala itu, dia dikenalkan permainan judi online berbentuk poker dan semacamnya, oleh salah satu teman sebangkunya.

Perjalanan hidupnya saat itu masih terbilang mulus, meski getol deposit di situs judi online.

Setiap pulang sekolah, dia selalu melipir ke warung internet (warnet) untuk mencari keuntungan, dari judi online.

Bermodalkan uang jajan yang diberi orangtuanya sebesar Rp 50 ribu untuk dua hari, RN mengaku masih mendapat keuntungan dari permainan tersebut.

Sekali deposit, dia mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu.

Selama SMP hingga SMA, tak ada sedikit pun masalah yang dia alami, meski getol bermain judi online.

"SMP dikenalin temen judi poker, deposit Rp 50 ribu, dapetnya Rp 300 ribu, saat itu masih terbilang untung," kata RN saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Kisah pilu akibat judi slot kata RN, baru dia alami ketika berkuliah di salah satu universitas di Jakarta pada tahun 2017.

Hidup jauh dari orangtua, membuat RN gelap mata, dan makin getol berjudi.

Setiap hari, uang yang dikirimkan orangtuanya, selalu dijadikan modal untuk berjudi.

Hingga pada suatu hari, uang bulanan yang diberikan orangtuanya untuk keperluan sehari-hari, lenyap tak tersisa.

RN mengaku mulai merasa kebingungan, uang yang seharusnya cukup untuk sebulan, tiba-tiba habis begitu saja.

"Orangtua kasih uang bulanan, saya deposit ke judi online, sebulan dua bulan masih lancar, tapi pas tiga bulan, uang bulanan itu habis, di situ mulai kalap," kata RN.

Terpaksa, dia pun meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Kala itu RN berhasil meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta.

Selain untuk keperluan sehari-hari, uang tersebut juga digunakan RN sebagai modal untuk judi online.

Namun bukannya untung, uang pinjaman itu pun ikut habis.

"Pinjam ke aplikasi pinjol, buat judi juga, tapi malah habis juga, saya makin panik di situ, karena bingung harus bayar pinjol pake uang dari mana," katanya.

Untuk menutupi utang tersebut, RN mengaku mengambil pinjaman kembali di aplikasi pinjol lainnya.

Namun bukannya dibayarkan, uang pinjaman itu malah digunakan kembali untuk modal berjudi.

RN beranggapan, ketika dia menang besar, uang itu cukup untuk menutup dua utang dari dua aplikasi pinjol tersebut.

Akan tetapi nasib berkat lain, uang hasil meminjam itu juga raib. Kini, RN harus menanggung dua beban pinjaman yang harus dia bayarkan.

Gali lobang tutup lobang, terus dilakukan RN hingga beberapa bulan.

Puluhan aplikasi pinjol baik legal maupun ilegal telah dia gunakan.

Saat itu, RN mengaku harus menanggung utang dari aplikasi pinjol sebesar Rp 30 juta.

"Ya begitu jadinya 'lingkaran setan', ambil sini buat tutup yang ini, dipakai buat deposit habis, pinjam lagi, tanpa sadar sampai habis Rp 30 juta," kata NR.

Permasalahan yang ia hadapi juga berpengaruh terhadap perkuliahannya. RN beberapa kali bolos, karena kebingungan dengan utang sebesar itu.

Segala cara dia lakukan demi melunasi seluruh utangnya. Salah satunya, meminjam kamera milik beberapa teman kuliahnya, dan menggadaikannya.

"Saya pinjam kamera teman, tanpa mereka tahu saya gadaikan tuh empat kamera, dapat uang sebesar Rp 7 jutaan, dari situ saya bayarkan sebagian, sisanya masih saya jadikan modal untuk berjudi," kata dia.

Namun rencananya tak berjalan mulus, teman-teman yang meminjamkan kamera kepadanya mulai merasa curiga.

Pasalnya, kamera tersebut tak kunjung dikembalikan RN, dalam kurun waktu yang lama.

Teror dari berbagai pihak mulai menghantui pikiriannya. Baik dari temannya, maupun dari pihak aplikasi pinjaman online.

Rasa takut, malu, hingga depresi bercampur aduk di dalam pikiran RN. Bahkan, dia mengaku sempat ingin bunuh diri.

"Diteror berbagai pihak, oleh orangtua, teman, sampai debcollector, sampe mau bunuh diri juga, karena enggak kuat," ujarnya.

Tak ada jalan lain yang bisa dilakukan RN selain berterus terang terkait masalahnya, kepada keluarga.

RN pun memberanikan diri untuk membeberkan semua polemik yang dia hadapi, termasuk terjerumus dalam judi online.

"Saat keluarga tahu tentu kecewa, bahkan saya sampai diasingin orangtua, dan sempat enggak dianggap sebagai anak," imbuhnya.

Untuk membereskan semua utangnya, alhasil RN harus menjual motor dan laptopnya.

Sisa utang yang belum terbayar, termasuk kamera teman-temannya yang masih di pegadaian, ditanggung orangtua RN.

"Alhamdulillah orangtua masih mau bantu, satu per satu diberesin, semuanya mulai dilunasin, termasuk menebus kamera teman yang sudah saya gadaikan," ujar RN.

Meski demikian, rasa kecewa masih membekas dalam hati orangtua RN.

Akhirnya, RN pun harus pasrah saat orangtuanya memutuskan agar RN tak melanjutkan perkuliahannya.

"Saya disuruh berhenti kuliah di situ, ya mau enggak mau, udah jadi konsekuensi," katanya.

Usai mengalami kemelut yang cukup meyata hati, RN mengaku sudah tak menyentuh lagi permainan judi online.

RN pun berpesan kepada orang yang sudah terlajur terjerumus bermain judi online, untuk segera mengentikan kebiasaan tersebut.

"Sekarang sudah enggak berjudi lagi, alhamdulillah ada perubahan lebih baik," kata RN.

"Pesannya kepada orang yang masih bermain judi online, intinya harus sayang sama uang yang kita dapat, berapa pun uang itu"

"Sebesar apa pun, itu hasil jerih payah kita, kemenangan seorang penjudi, ketika dirinya berhenti berjudi," sambungnya.

(Wartakotalive.com/CC/M40/Ditjen Bimas Islam/Kompas.com/Vendy Yhulia Susanto)

Halo Tribun Lampung. Saya pembaca setiamu. Saya ingin tanya apa hukumnya meminjami uang orang lain yang didapat dari hasil berjudi tapi punya niat ingin mengembalikannya? Terima kasih.

Pengirim: +6285669648xxx

Sebaiknya tidak usah meminjam uang dari sumber yang tidak jelas (hasil judi). Karena itu batil atau dilarang agama. Lebih baik meminjam di bank syariah yang sudah jelas sumbernya dan tidak ada riba.

H Mawardi ASKetua MUI Lampung (reny)

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mungkin di antara kita pernah menemukan uang atau benda berhaga lainnya, di jalan yang kita tidak tahu siapa pemiliknya.Apa hukum menemukan uang di jalan dan ingin memilikinya. Apakah itu termasuk rezeki yang tidak diduga-duga?

Dikutip dari laman nu.online KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung  menjelaskan sebagai berikut.

Menemukan uang dalam hukum Islam disebut dengan barang temuan (luqathah) yakni harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sebagainya.

Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.

Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya. Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.

Dikutip dari baznas.go.id, tentang harta temuan, mnurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan.

Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam hukum Islam, untuk menghukumi barang temuan harus dilihat dari perinciannya atau sesuai dengan syariat. Dilihat dulu barang apa yang ditemukan, kira-kira sangat berharga atau biasa saja.

Ketika menemukan barang, salah satunya uang dan sangat berharga, maka harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid, tempat manusia keluar masuk untuk shalat berjamaah, atau di pasar dan tempat menemukan barang tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili:

(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،

Artinya: Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah.

Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia. Pengumuman disesuaikan dengan waktu dan tempat daerahnya masing-masing.

Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya--saat pemiliknya sudah ditemukan.

Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “Saya mengambil kepemilikan barang temuan ini".

Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.

Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa  memilikinya.

Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman

Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa

Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah

Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya

JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.

Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.

Bagaimana jika uang menang hasil judi Bola disedekahkan menurut hukum Islam?

Taruhan bola bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Hal tersebut sudah kerap dilakukan dalam menyambut suatu momen besar, termasuk saat ini dalam momen Piala Dunia 2022.

Piala Dunia merupakan ajang seru-seruan, bukan untuk membuat kita jumawa apalagi sampai melakukan hal berisiko seperti judi bola.Peradilan merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan bertentangan dengan syariat. Jika disedekahkan atau dizakatkan, maka hukumnya tidak sah karena berasal dari harta haram.Perolehan harta dan perpindahan hak milik dalam permainan judi dinilai tidak sah. Maka berzakat dan bersedekah dari yang bukan haknya tidak sah sama sekali. Itulah sebabnya mengapa zakat dan sedekah tidak dapat diberikan dari harta haram.

Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. 2:267)”

Berdasarkan ayat di atas, Allah swt tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah swt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.

Menurut Habib Jafar, Allah itu Maha Baik dan hanya menerima segala sesuatu yang baik. Sebagai hamba-Nya, tidak perlu sampai menerobos perkara haram untuk sekadar membahagiakan Allah

Mari terus tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah dengan tidak melibatkan diri pada semua bentuk yang namanya Perjudian.

Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan

Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.

Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?

Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman: