Tarif Kelas Bpjs Kesehatan
Iuran untuk keluarga tambahan PPU.
Keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran iuran ini menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah.
Jatuh tempo pembayaran iuran.
Pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, kecuali peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Iuran peserta PPU di lembaga pemerintah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Skema pembayaran dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja.
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.
Iuran peserta PBPU dan bukan pekerja.
Kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tarif yang berbeda berdasarkan kelas pelayanan:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Sebagian iuran dibantu oleh pemerintah, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 sejak Januari 2021, dengan subsidi Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
Brilio.net - Isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan terus jadi pembahasan hangat di kalangan publik. Pasalnya, jaminan sosial ini pada 2023 lalu dicanangkan akan menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Oleh sebab itu, beredar kabar besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang bakal naik.
Penyesuaian perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 mulai berlaku pada 10 Desember 2024. Penyesuaian ini disesuaikan seiring dengan transisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Sayangnya, nominal iuran yang berlaku belum ditentukan hingga saat ini. Padahal telah diundangkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Merujuk Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 tersebut, hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Dengan demikian, perubahan iuran BPJS Kesehatan pada Desember 2024 ini masih merujuk pada aturan lama yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan Desember 2024? Yuk, simak ulasan lengkap di bawah ini yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/12).
Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, maupun anak yatim piatu dari kelompok ini dikenakan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
foto: freepik.com/stockking
Daftar tarif iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
foto: freepik.com/rawpixel.com
Pada ketentuan Perpres 63/2022, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kelompok peserta. Mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri, dengan rincian berikut:
Iuran peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Untuk peserta yang bekerja di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, tarif iuran juga ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Sama seperti peserta di lembaga pemerintah, 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% oleh peserta.
foto: freepik.com/freepik